Minggu, 22 Maret 2015

AD/ART KELOMPOKTANI









AD/ART KELOMPOKTANI

UNIT PELAKSANA TEKNIS-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
BALAI PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
( UPTLTD – BP3K )
KUARO







 

KELOMPOK TANI/GAPOKTAN/KWT
“…………………………………..”
DESA  ………………….
KECAMATAN KUARO KABUPATEN PASER

P R O F I L
Kelompok Tani …………………….. adalah Organisasi Rakyat yang bersifat non partisan, independen dan nirlaba yang berbasis keanggotaan di komunitas masyarakat Desa .. …………………….. Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
Kelompok Tani adalah istilah yang mempunyai makna sama dengan “Organisasi”. Istilah ini kami pilih karena lembaga ini berbasis keanggotaan. Namun demikian, keanggotaannya tidak bersifat individual terdiri dari sejumlah masyarakat Desa ……………………..  yang jumlahnya terus berubah dari waktu ke waktu.
Kelompok Tani ini terbentuk dan memulai kegiatannya pada tahun ................  dan secara resmi dinyatakan berdiri pada tanggal …………………….., yang dihadiri oleh ....... orang  (jumlah anggota terdaftar)
Kelompok Tani ……………………..  pada umumnya adalah petani yang sama-sama bergerak dibidang pertanian bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah anggota secara individu maupun kelompook sehingga mencapai harapan sesuai visi kelompoktani. kepemilikan lahan anggota rata-rata ........ Ha dengan dominasi usaha di sub sektor ................. den usaha produktif pendukung di sub. sektor ..............................
Oleh karenanya Kelompok Tani …………………….. bertujuan untuk menggali potensi yang ada pada anggota kelompok untuk bisa berdaya guna dengan sumber daya alam yang ada, agar lebih mandiri dengan sumber daya manusia yang ada dan bisa memberi dampak positif pada Masyarakat di Desa …………………….... Kelompok Tani ini didirikan dan dikendalikan oleh anggota kelompok untuk menjadi wahana perjuangan bersama, memperkuat kemandirian sesama anggota sesuai Anggaran Dasar Kelompok Tani ……………………...
V i s i
Masyarakat petani yang tangguh dan kuat dalam mengelola dan mengontrol sumber dayanya sesuai dengan prinsip-prinsip keTuhanan, keadilan dan kelestarian lingkungan.
Tujuan Strategis
1.       Terwujudnya organisasi petani yang kuat dan mandiri sehingga mampu memperjuangkan kepentingan anggotanya dalam rangka mengelola sumberdaya yang ada sesuai prinsip-prinsip kebersamaan
2.       Terselenggaranya tata cara bertani yang selaras dengan alam yang didukung dengan teknologi tepat guna.
3.       Terwujudnya kemampuan organisasi dalam mengembangkan ekonomi yang berbasis pertanian sehingga mampu menjawab kebutuhan anggotanya dalam pengadaan modal kerja, sarana pertanian serta dalam membangun jaringan informasi dan pemasaran yang saling menguntungkan.
4.       Terwujudnya kemampuan organisasi petani dalam memperjuangkan hak-hak petani.
5.       Terpenuhinya sarana dan prasarana anggota Kelompok Tani ……………………..  untuk mendukung pemberdayaan petani dan keluarganya.

IDENTITAS
Nama Kelompok Tani
Nomor Register
Jenis Komoditas Utama
Klas Kelompok
Tahun Pembentukan Kelompoktani
Jumlah Anggota
:
:
:
:
:
:
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....... orang

LOKASI

Desa
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi
:
:
:
:
....................................
Kuaro
Paser
Kalimantan Timur


SEKRETARIAT
Sebagai pusat kegiatan administrasi Kelompoktani berada di Rumah Saudara .........................( Jabatan dalam Kelompoktani: ...........................)
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOKTANI
Pembina/ Penasehat
  1. Kepala Desa/ Lurah ...........................
  2. PPL WKPP Desa .................................

Pelaksana:
1.       Ketua
2.       Wakil Ketua
3.       Sekretaris
4.       Bendahara
5.       Bidang Kegiatan :
·         Perencanaan Saprodi dan usaha tani
·         Gotong royong
·         Hubungan Pemasaran
·         Pelatihan & Peningkatan SDM Anggota
·         Tanaman Pangan
·         Perkebunan
·         Peternakan
·         Perikanan
·         Kehutanan

:
:
:
:

:
:
:
:
:
:
:
:
:
....................................
....................................
....................................
....................................

....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................




ASET KELOMPOK

Kantor/ sekretariat Kelompok
Lahan usaha milik Kelompok
Saung tani
Modal / Kas Kelompok
...................................
...................................
...................................
...................................
...................................
...................................

:
:
:
:

:

:
:
:
....................................
....................................
....................................
....................................

....................................

....................................
....................................
....................................




KELOMPOK TANI
“ ……………………………… ”
DESA  ………………….
KECAMATAN KUARO KABUPATEN PASER
KALIMANTAN TIMUR

P E M B U K A A N
Bahwa didorong oleh keinginan yang luhur akan pengabdian kepada bangsa dan negara yang didasari tanggungjawab sebagai organisasi yang bergerak di bidang pertanian untuk membawa masa depan anggota Kelompok Tani ……………. ke arah yang lebih baik yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
Untuk mengaktualisasikan peranannya sebagai pelaku pembangunan pertanian maupun sebagai penerus perjuangan bangsa, maka Kelompok Tani ………………….. mutlak mendapat tempat sebagai wahana pengembangan wawasan anggota kelompok untuk mendapatkan ilmu-ilmu dibidang pertanian dan teknologi pertanian yang lebih moderen di era globalisasi ini.
Posisi petani masa sekarang dan masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam era globalisasi abad ke XXI menuntut adanya kesiapan secara menyeluruh mengenai strategi pembangunan nasional, dalam hal ini pembangunan dan pengembangan sektor pertanian dan pedesaan.
Kelompok Tani …………………….berfungsi sebagai wahana pengabdian dan pengembangan potensi petani terutama di pedesaan untuk menjadi kader pelopor, pengerak dan pelaku pembangunan pertanian untuk dapat mewujudkan masyarakat. adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang 1945.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai oleh semangat pengabdian serta kebersamaan disusunlah Anggaran Dasar (AD),Angaran Rumah Tangga (ART), Ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan Kelompok Tani …………………………. sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI ………………………….
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Kedudukan dan Waktu
  1. Organisasi ini bernama Kelompok Tani ..............
  2. Kelompok Tani ................didirikan di Desa .............. tanggal, ....................  untuk waktu  yang tidak ditentukan.
  3. Kelompok Tani ......................... di berkedudukan di Desa ........................ Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

BAB    I I
A Z A S
Pasal 2
Kelompok Tani ........................... Bersatu berasaskan Pancasila.
BAB    III
BENTUK
 DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 3
  1. Kelompok Tani ......................adalah Organisasi Kemasyarakatan profesi berbentuk kesatuan hamparan usahatani dengan ruang lingkup daerah atas dasar kesamaan kegiatan dan fungsi dibidang pembangunan pertanian.
  2. Status Kelompok Tani ...................  adalah independen dalam rangka merancang dan melaksanakan program dan kegiatan di sektor pertanian dan terdaftar dalam register kelembagaan petani pada institusi pemerintah yang membidangi pembinaan kelembagaan petani
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Kelompok Tani …………………… adalah :
  1. Membebaskan kaum    tani dan penduduk desa dari keterbelakangan dan kemiskinan dan ketidakadilan dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
  2. Mengembangkan kepemimpinan dikalangan petani pada khususnya anggota kelompok tani dalam upaya menumbuhkembangkan kepemimpinan petani yang mandiri.
  3. Menciptakan kerjasama yang harmonis antar organisasi di bidang pertanian dalam upaya meningkatkan saling pengertian dari tukar informasi program bagi aggota kelompok tani ...........................

Pasal  5
Fungsi
Kelompok Tani .................................. berfungsi sebagai
  1. Wahana penggerak, pengarah, pelaku dan pemersatu petani dalam pembangunan pertanian.
  2. Penyalur aspirasi dan partisipasi anggota kelompok dalam pembangunan pertanian.

Pasal  6
Usaha
Dalam rangka pencapaian tujuan dan fungsi tersebut Kelompok Tani ................................... mengadakan kegiatan:
  1. Memelihara, meningkatkan mengembangkan dan memperkokoh kesetiakawanan antara aggota kelompok tani.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan penggunaan teknologi dikalangan anggota kelompok agar lebih mampu mengambangkan usaha pertanian secara profesional.
  3. Melaksanakan kegiatan kegiatan usaha produktif yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteran petani dan masyarakat pedesaan.
  4. Melaksanakan    penasihatan bagi anggota kelompok dalam rangka mengembangkan dan memperkokoh Organisasi Kelompok Tani.
  5. Melaksanakan penasihatan, pengembangan dan peningkatan peranan anggota kelompok sebagai sumber kader dan sumber daya penggerak program-program pertanian.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
  1. Anggota Kelompok Tani ....................... adalah perorangan, warga Desa ...................... dan Sekitarnya yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota Kelompok Tani ....................... yang memiliki perhatian dan minat terhadap pembangunan pertanian dan pedesaan serta mentaati AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh Kelompok Tani .......................
  2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisas kelompok tani.
  3. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi dan wajib aktif melaksanakan program organisasi.

BAB    VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Struktur
Struktur organisasi Kelompok Tani .............................. terdiri dari Pembina / Penasehat , Ketua ,Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang Kegiatan dan Anggota.
BAB VII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 9
Wewenang, Kewajiban, dan Tanggung Jawab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani ..................................
BAB  VIII
MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah adalah keputusan yang tertinggi dalam kelompok tani …………………….. dan di atur dalam anggaran rumah tangga kelompok tani …………………………………………….
BAB  IX
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 11
Kelompok Tani ……………………..hubungannya dengan organisasi lain tidak mengikat selama tidak melanggar kode etik kelompok tani ……………………...
BAB X
K E U A N G A N
Pasal    12
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota.
  2. Usaha-usaha lain yang sah.
  3. Sumbangan yang tidak mengikat.

BAB XI
P E M B U B A R A N
Pasal 13
  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah yang diadakan khusus untuk itu, dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah.
  2. Keputusan pembubaran kelompok tani …………………….. hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat dan jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara yang harus disetujui sekurang – kurangnya dua pertiga dari peserta yang hadir.
  3. Dalam hal Kelompok Tani …………………….. dibubarkan maka kekayaan diserahkan atau dibagikan kepada anggata dengan aturan yang telah di tetapkan.
  4. Sebagai bagian dari upaya pembinan dan pendampingan, dalam kondisi khusus (al: a. Pengurus dan anggota tidak bisa lagi berkumpul dan bermusyawarah; b. dalam 2 tahun terakhir tidak menyusun RDK dan RDKK; c. sebagian besar anggota telah bergabung ke kelompoktani lain; dan d. Pengurus kelompok sesuai nama dalam register tidak bisa memberikan update nama keanggotaan aktik) Nomor register kelompoktani sebagai bentuk legitimasi kelompoktani dapat di hapuskan melaui mekanisme evaluasi/verifikasi/penilaian tingkat kelayakan keberadaaannya, oleh TIM Evaluasi BP3K. Kuaro dengan persetujuan Kepala Desa/Lurah dan Ketua Gapotan setempat.

BAB XII
PENUTUP
Pasal   14
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Musyawarah Kelompok Tani ……………….
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Ketentuan-ketentuan dan Peraturan-peraturan dalam Kelompok Tani ………………………….

Ditetapkan di         :…………………………
Tanggal                     : …………………………

Ketua Kelompoktani
…………………………
(………………………………………..)
Disahkan oleh

Kepala UPTLTD-BP3K. Kuaro

........................................
Kepala Desa ................

........................................

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI .................

BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
Persyaratan Menjadi Anggota/ Pengurus Kelompok Tani
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan SDM dan kesejahteraan petani;
  4. Tidak menuntut imbalan (Honor);
  5. Tidak cacat hukum.

Pasal 2
Pemilihan dan Masa Bakti Pengurus
  1. Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
  2. Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam Tata tertib tentang pemilihan pengurus.
  4. Masa bakti kepengurusan kelompok tani adalah ....... tahun

Pasal 3
Kom
posisi Anggota Pengurus
  1. Calon anggota Pengurus Kelomppok Tani yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Pengurus Kelomppok Tani sesuai dengan jumlah anggota
  2. Pengurus terdiri seorang ketua, Wakil Ketua, sekretaris, bendahara dan koordinator bidang-bidang kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Bidang-bidang antara lain terdiri dari : Bidang Perencanaan Saprodi dan Usaha Tani, Gotong Royong, Hubungan Pemasaran, dan Pelatihan/ Peningkatan SDM Anggota
  4. Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota Kelompok Tani
  5. Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.

Pasal 4
Ayat 1
Struktur Kepengurusan
Struktur Kepengurusan Kelompok tani ...............  Periode .........    ......... adalah :
1.       Ketua
2.       Wakil Ketua
3.       Sekretaris
4.       Bendahara
5.       Bidang Kegiatan :
·         Perencanaan Saprodi dan usaha tani
·         Gotong royong
·         Hubungan Pemasaran
·         Pelatihan & Peningkatan SDM Anggota
·         Tanaman Pangan
·         Perkebunan
·         Peternakan
·         Perikanan
·         Kehutanan

:
:
:
:

:
:
:
:
:
:
:
:
:
....................................
....................................
....................................
....................................

....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................


Ayat 2
Mekanisme Pergantian Pengurus
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
Sebab-sebab Penggantian Pengurus
a. Berakhirnya masa bakti
b. Meninggal dunia (berhalangan tetap)
c. Mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN TUGAS KELOMPOK TANI
Pasal 6
a.       Ketua / Wakil Ketua Kelompok Tani
1.       Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja jangka panjang dan jangka pendek Kelompok Tani selama masa bakti berjalan.
2.       Mengesahkan rencana program kerja KelompokTani
3.       Melaksanakan keputusan hasil musyawarah (mandat) yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota
4.       Mengundang anggota untuk kegiatan rapat/pertemuan sesuai jadwal yang ditentukan/direncanakan
5.       Mengadakan pertanggungjawaban keuangan/ kas kelompok pada rapat/ musyawarah anggota
6.       Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yangtidak dapat menunaikan tugas dengan baik
7.       Mengevaluasi program kerja Kelompoktani secara bertahap
8.       Memimpin kegiatan musyawarah/ pertemuan anggota kelompok tani
9.       Melaporkan pada pemerintah untuk memperoleh nomor register sebagai bentuk keabsahan keberadaan kelompoktaninya palaing lambat 1 (satu) bulan setelah terbentuk.
b.      Sekretaris
1.       Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada
2.       Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana, serta hal yang dipandang penting
3.       Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yang ditunjuk
4.       Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait
5.       Membuat notulen rapat – rapat
6.       Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk
7.       Membuat buku tamu
8.       Membuat plang kelompok tani
c.       Bendahara
1.       Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari Anggota ataupun pihak lain setelah memperoleh persetujuan ketua kelompok tani
2.       Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas persetujuan ketua kelompok tani
3.       Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota Anggota kelompoktani atas persetujuan ketua kelompok tani
d.      Koordinator Bidang
1.       Perencanaan Saprodi dan Usaha Tani :
Membantu Ketua dalam mengidentifikasi kebutuhan sarana produksi pertanian yang diperlukan anggota dan merencanakan sasaran dan mekanisme pengadaannya
2.       Gotong Royong
Membantu ketua dalam merencakan kegiatan pemeliharaan aset dan sarana/ prasarana yang dimiliki oleh kelompok melalui kegiatan gotong royong berkala dan terjadwal
3.       Hubungan Pemasaran
Membantu ketua dalam menganalisis peluang pasar, dan pelayanan pemasaran produk usahatani anggota
4.       Pelatihan & Peningkatan SDM Anggota
Membantu ketua dalam mengidentifikasi kebutuhan materi teknologi tanaman pangan, perkebunan,  petenakan, perikanan, dan kehutanan sebagai bahan usulan kepada penyuluh pertanian
5.       Tanaman Pangan
Membantu ketua dalam menginventarisir potensi usaha sub. Sektor tanaman pangan, dan menggali adanya peluang pengembangan ekonominya
6.       Perkebunan
Membantu ketua dalam menginventarisir potensi usaha sub. Sektor tanaman perkebunan, dan menggali adanya peluang pengembangan ekonominya
7.       Peternakan
Membantu ketua dalam menginventarisir potensi usaha sub. Sektor peternakan, dan menggali adanya peluang pengembangan ekonominya
8.       Perikanan
Membantu ketua dalam menginventarisir potensi usaha sub. Sektor perikanan, dan menggali adanya peluang pengembangan ekonominya
9.       Kehutanan
Membantu ketua dalam menginventarisir potensi usaha sub. Sektor kehutanan, dan menggali adanya peluang pengembangan ekonominya
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1.       Pengurus Kelompok Tani melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 bulan.
2.       Apabila dalam rapat pleno/ musyawarah anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3.       Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4.       Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % + 1 anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
  1. Pengurus Kelompok Tani dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja Kelompok Tani.
  2. Pengurus Kelompok Tani memiliki hubungan tata kerja dengan Kelompoktani lain, Gapoktan, KTNA Desa, Penyuluh Pertanian dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan cirri kemandirian demi menjaga kredibilitas Kelompok Tani.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9
  1. Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : ...........................
Pada tanggal  : ...........................
Ketua Kelompok Tani
.........................................
(____________________)
Disahkan oleh
Kepala UPTLTD- BP3K. Kuaro
........................................
Kepala Desa ................
........................................



Lampiran:  AD/ART Kelompok Tani ..............................
Desa ………………………….. Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser
Hasil Musyawarah Anggota Tanggal : ………………………………

















               











 












BERITA ACARA
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KELOMPOKTANI………………………..
DESA ………………… KECAMATAN KUARO KABUPATEN PASER.



 
Pada hari ini …………… tanggal……… bulan ………… tahun …….. bertempat di …………….. desa ………… Kecamatan Kuaro kabupaten Paser, dengan dihadiri oleh …………….. orang dari jumlah anggota ……. orang, menetapkan struktur kepengurusan kelompok tani …………………….. untuk periode masa bakti dari tanggal …………… sampai dengan tanggal ……………… ( …….. tahun ) sebagai berikut:
1.       Pembina/ Penasehat
  1. ............................ (Kepala Desa/ Lurah ...........................)
  2. ............................ (PPL WKPP Desa ................................)

B. Pengurus Inti:
1.       Ketua
2.       Wakil Ketua
3.       Sekretaris
4.       Bendahara
5.       Koord. Bidang Kegiatan :
·         Perencanaan Saprodi dan usaha tani
·         Gotong royong
·         Hubungan Pemasaran
·         Pelatihan & Peningkatan SDM Anggota
·         Tanaman Pangan
·         Perkebunan
·         Peternakan
·         Perikanan
·         Kehutanan

:
:
:
:

:
:
:
:
:
:
:
:
:

....................................
....................................
....................................
....................................

....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
Demikian Berita Acara Penetapan Pengurus ini dibuat, agar bermanfaat seperlunya

Pimpinan Musyawarah

………………………………..

DAFTAR HADIR MUSYAWARAH ANGGGOTA
KELOMPOK TANI ……………………….. DESA ……………………..
Tanggal ………………………………….
Agenda Musyawarah : Pembentukan/penyegaran kepengurusan kelompok tani

No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
dst
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
Aparat Desa
Penyuluh Pertanian dll
Ketua Kelompok
Pengurus Kelompok
anggota
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................
.............................................

Pimpinan Musyawarah
…………………………………..

UPTLTD-BP3K. KUARO
2015
STANDART PAPAN IDENTITAS (PLANG) KELOMPOKTANI



























Ukuran Papan Identitas Kelompoktani : 1m x 1,5 m
Warna Dasar Hijau Muda/Terang, tulisan warna hitam

Warna  bidang Atas :         -     Coklat untuk kelas PEMULA
-         Biru untuk Kelas LANJUT
-         Hijau untuk kelas MADYA
-         Putih untuk kelas UTAMA

Ditempatkan di Sekretriat atau rumah Ketua Kelompok yang dapat dibaca masyarakat Umum

4 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS hanya 5 orang.
    DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

    BalasHapus
  2. Data-data apa yang ditulis dalam papan nama kelompok tani

    BalasHapus
  3. mohon ijin minta contohnya pak..saya sedang mendampingi pembentukan kelompok tani ...sukses selalu.trims

    BalasHapus